Minggu, 17 Januari 2016

Aliansi Strategik

Diposting oleh Unknown di 16.10
1.      Pengertian Aliansi
Aliansi adalah gabungan antara dua kelompok menjadi satu yang bertujuan untuk menjalankan kegiatan menjadi lebih baik lagi karena adanya kerjasama diantara mereka. Kerjasama tersebut dilakukan untuk mendapatkan hasil yang lebih besar daripada sebelum melakukan aliansi.

Aliansi strategis adalah kerjasama antara beberapa pihak untuk mencapai sebuah tujuan yang sama dan melindungi para anggota aliansi tersebut dari berbagai ancaman bahaya yang bisa menghalangi tujuan para aliansi. Aliansi strategis pada umumnya terjadi pada rentang waktu tertentu, selain itu pihak yang melakukan aliansi bukanlah pesaing langsung, namun memiliki kesamaan produk atau layanan yang ditujukan untuk target yang sama. Dengan melakukan aliansi, maka pihak-pihak yang terkait haruslah menghasilkan sesuatu yang lebih baik melalui sebuah transaksi. Rekanan dalam aliansi dapat memberikan peran dalam aliansi strategis dengan sumberdaya seperti produk, saluran distribusi, kapabilitas manufaktur, pendanaan proyek, pengetahuan, keahlian ataupun kekayaan intelektual. Dengan aliansi maka terjadi kooperasi atau kolaborasi dengan tujuan muncul sinergi.
2.      Keuntungan Aliansi Strategis

Keuntungan aliansi strategis antara lain:

a)      Memungkinkan partner untuk konsentrasi pada aktivitas terbaik yang sesuai dengan kapabilitasnya.
b)      Pembelajaran dari partner dan pengembangan kompetensi yang mungkin untuk memperluas akses pasar.
c)      Memperoleh kecukupan sumber daya dan kompetensi yang sesuai agar organisasi dapat hidup.


3.      Penggunaan Aliansi Strategis

Aliansi strategis pada umumnya digunakan perusahaan untuk:

a)      Mengurangi biaya melalui skala ekonomi atau pengingkatan pengetahuan.
b)      Meningkatkan akses pada teknologi baru.
c)      Melakukan perbaikan posisi terhadap pesaingMemasuki pasar baru.
d)     Mengurangi waktu siklus produk.
e)      Memperbaiki usaha-usaha riset dan pengembangan.
f)       Memperbaiki kualitas

4.      Perencanaan Aliansi yang Berhasil

Pemikiran mendalam tentang struktur dan rincian bagaimana aliansi akan dikelola perlu mempertimbangkan hal berikut dalam perencanaan proses aliansi. Korporasi terlebih dahulu mendefinisikan outcome yang diharapkan melalui hubungan aliansi strategis dan menentukan elemen-elemen apa saja yang dapat disediakan oleh masing-masing pihak dan keuntungan yang akan diperoleh. Korporasi juga perlu terlebih dahulu melakukan proteksi atas berbagai hak kekayaan intelektual (HAKI) melalui kesepakatan dan perjanjian legal. Korporasi juga harus sejak awal menentukan pada layanan atau produk apa yang akan dijalankan. Setelah beberapa kajian tersebut dilakukan, proses pembentukan aliansi strategis dapat melalui tahapan berikut:

a)      Pengembangan Strategi
b)      Penilaian Rekanan
c)      Negosiasi Kontrak
d)     Operasionalisasi Aliansi
e)      Pemutusan Aliansi

5.      Tipe Aliansi Strategis

Ada empat tipe aliansi strategi, yaitu:

a)      Joint venture adalah aliansi strategis dimana dua atau lebih perusahaan menciptakan perusahaan yang independen dan legal untuk saling berbagi sumber daya dan kapabilitas dengan mengkombinasikan sebagian aktiva mereka untuk mengembangkan keunggulan bersaing.
b)      Equity strategic alliance adalah aliansi strategis dimana dua atau lebih perusahaan memiliki persentase kepemilikan yang dapat berbeda dalam perusahaan yang dibentuk bersama namun mengkombinasikan semua sumber daya dan kapabilitas untuk mengembangkan keunggulan bersaing.
c)      Nonequity strategic alliance adalah aliansi strategis dimana dua atau lebih perusahaan memiliki hubungan kontraktual untuk menggunakan sebagian sumber daya dan kapabilitas unik tanpa berbagi ekuitas untuk mengembangkan keunggulan bersaing.
d)     Global Strategic Alliances adalah kerjasama secara partnerships antara dua atau lebih perusahaan lintas negara dan lintas industri.

  1. Alasan Aliansi Strategis

Pasar
Alasan
Siklus Lambat
  • Memperoleh akses ke pasar yang terbatas.
  • Mendirikan waralaba di sebuah pasar yang baru.
  • Mempertahankan stabilitas pasar.
Siklus Standar
  • Mendapatkan kekuatan pasar.
  • Mendapatkan akses ke sumber daya komplementer.
  • Mengatasi hambatan-hambatan dalam perdagangan.
  • Memenuhi tantangan persaingan dari pesaing-pesaing lainnya.
  • Mengelompokkan sumber daya untuk proyek-proyek modal yang sangat besar.
  • Mempelajari teknik-teknik bisnis baru.
Siklus Cepat
  • Mempercepat pengembangan produk atau jasa baru.
  • Mempercepat masuk ke pasar yang baru.
  • Mempertahankan kepemimpinan pasar.
  • Membentuk suatu standar teknologi industri.
  • Berbagi biaya riset dan pengembangan yang berisiko.
  • Mengatasi ketidakpastian.







  1. Strategi Aliansi Tingkat Bisnis

a)      Aliansi Komplementer. Dirancang untuk mengambil keunggulan dari peluang-peluang pasar dengan mengkombinasikan aktiva-aktiva dari perusahaan-perusahaan yang menjadi mitra dengan cara-cara yang saling melengkapi untuk menciptakan nilai baru.
b)      Aliansi Strategis Komplementer Vertikal.
c)      Aliansi Komplementer Horisontal.
d)     Strategi Pengurangan Persaingan. Dalam banyaknya persaingan, banyak perusahaan berusaha untuk menghindar dari persaingan yang merusak atau berlebihan. Salah satunya adalah dengan kolusi implisit atau toleransi mutual.
e)      Strategi Tanggapan Persaingan. Perusahaan menggabungkan kekuatan untuk merespon tindakan stratejik pesaing lain.
f)       Strategi Pengurangan Ketidakpastian. Aliansi strategis juga digunakan untuk mempertahankan diri dari risiko dan ketidakpastian khususnya dalam pasar-pasar siklus cepat.

  1. Strategi Aliansi Tingkat Perusahaan

Dirancang untuk memfasilitasi diversifikasi pasar dan/atau produk.

a)      Aliansi Strategis Diversifikasi. Memungkinkan suatu perusahaan untuk memperluas ke produk atau wilayah pasar baru tanpa melakukan merger atau akuisisi.
b)      Aliansi Strategis Sinergistik. Menciptakan ruang lingkup ekonomi bersama antara dua atau lebih perusahaan.
c)      Waralaba. Merupakan salah satu alternatif dalam diversifikasi yang merupakan strategi kerja sama berdasarkan relasi kontraktual.

  1. Strategi Aliansi Internasional

Alasan menggunakan aliansi internasional :

a)      Perusahaan multinasional memiliki kinerja yang lebih baik daripada perusahaan yang hanya beroperasi secara domestik saja.
b)      Peluang-peluang untuk tumbuh melalui akuisisi atau aliansi terbatas dalam negara asal perusahaan tersebut.
c)      Kebijakan pemerintah.
d)     Membantu sebuah perusahaan yang mentransformasi dirinya sendiri dalam kondisi-kondisi lingkungan yang berubah dengan cepat.




  1. Strategi Aliansi Jaringan Kerja
Jenis strategi jaringan kerja antara lain:

a)      Jaringan Aliansi Stabil. Memiliki siklus pasar dan permintaan yang mudah diprediksi.
b)      Jaringan Aliansi Dinamis. Basis dalam penggunaan strategi jaringan dalam industri dimana inovasi teknologi cepat diperkenalkan secara berkala.
c)      Jaringan Aliansi Internal. Dibentuk dalam sebuah perusahaan yang memfasilitasi koordinasi produk dan keragaman global.

11.  Penerapan Aliansi Strategi di Indonesia, contohnya yang telah dilakukan Bank Muamalat:
Yang dilakukan Bank Muamalat adalah melakukan aliansi strategis dengan seluruh jaraingan kantor pos di Indonesia ketika meluncurkan dan menjual produk Shar-E. Dengan berbagai kemudahan dan jaringan yang luas sampai ke tingkat kelurahan, maka aliansi strategis dengan kantor pos menjadi solusi ampuh dalam meningkatkan pasar perbankan syariah di Indonesia.
Memang, Shar-E Card ditujukan untuk menjadi brand yang dapat digunakan oleh mitra aliansi Bank Muamalat. Baik mitra yang berupa bank maupun lembaga keuangan lainnya. Misalnya Shar-E Pegadaian, multi finance, maupun bank-bank konvensional yang ingin mengelola dana nasabahnya secara syariah tanpa harus membuka unit syariah, melainkan cukup dengan beraliansi dengan Bank Muamalat. Selain itu, dengan berbagai kemudahan dan jaringan yang luas, karena bekerjasama dengan kantor pos di seluruh daerah di Indonesia, maka produk Shar-E akan bisa meningkatkan loyalitas nasabah Bank Muamalat.
Agar loyalitas nasabahnya terus meningkat dan sustainable, Bank Muamalat juga berusaha untuk selalu memberikan berbagai kemudahan. Misalnya dengan memberikan kemudahan kepada pemegang kartu Shar-E sehingga dapat mengaktivasi nomor rekening pada kartu tersebut dan memiliki nomor rekening di Bank Muamalat. Dengan kemudahaan tersebut, pengguna Shar-E juga dapat mengakses seluruh Debit BCA dan memperoleh akses penarikan tunai secara halal dan free of charge pada seluruh ATM BCA dan ATM Bersama.
Hal ini sangat cerdas dilakukan Bank Muamalat mengingat tanpa perlu mengeluarkan investasi yang besar untuk membuka cabang-cabang yang banyak dan mengadakan mesin-mesin ATM, Bank Muamalat telah berhasil menjangkau masyarakat sampai tingkat kelurahan.








Bentuk-Bentuk Aliansi Strategik


1.      Kontrak Non Tradisional
a)      Kontrak kerjasama manajemen
b)      Kontrak kerjasama operasi
KSO (Kerjasama Operasi)  adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing sepakat untuk melakukan suatu usaha bersama dengan menggunakan aset dan atau hak usaha yang dimiliki dan secara bersama menanggung risiko usaha tersebut.
Contoh bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak:
PT ABC dan PT DEF membuat perjanjian kerja dengan pelanggan (pemilik proyek). Untuk melaksanakan proyek tersebut, PT ABC dan PT DEF membentuk joint operation. Dalam perjanjian kerja dengan pelanggan (pemilik proyek) diatur bahwa semua transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pelanggan (pemilik proyek) dilakukan atas nama joint operation.
Berdasarkan hal di atas:
·         Joint operation wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
·         Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pelanggan (pemilik proyek), joint operation wajib menerbitkan Faktur Pajak;
·         Apabila dalam rangka joint operation tersebut, PT. ABC atau PT. DEF atas nama joint operation melakukan penyerahan langsung kepada pelanggan (pemilik proyek), maka penyerahan tersebut dianggap sebagai penyerahan dari PT. ABC atau PT. DEF kepada joint operation, sehingga PT. ABC atau PT. DEF harus membuat Faktur Pajak kepada joint operation dan joint operation membuat Faktur Pajak kepada pelanggan (pemilik proyek).
Contoh bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak:
PT X dan PT Y membuat perjanjian kerja sama dengan pelanggan (pemilik proyek). Untuk melaksanakan proyek tersebut, PT X dan PT Y membentuk joint operation. Namun demikian, dalam pelaksanaannya semua transaksi dan dokumentasi terkait dengan perjanjian kerja sama dengan pelanggan (pemilik proyek) tersebut secara nyata hanya dilakukan atas nama PT X.
Karena joint operation secara nyata tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pihak lain, maka dalam hal ini joint operation tidak wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

1.      Penyertaan/pertukaran modal
Penyertaan modal yaitu suatu usaha untuk memiliki perusahaan yang baru atau yang sudah berjalan, dengan melakukan setoran modal ke perusahaan tersebut.
2.      Joint venture

3.      Lisensi dan franchising
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Lisensi menurut UU No 19 th 2002 tentang Hak Cipta Bab I Pasal 1 Lisensi adalah “izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu”.

Waralaba (Inggris: Franchising; Prancis: Franchise) untuk kejujuran atau kebebasan adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah:Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Selain pengertian waralaba, perlu dijelaskan pula apa yang dimaksud dengan franchisor dan franchisee. Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya. Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.
Waralaba yang dulu dikenal dengan istilah franchise sekarang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
a)      Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
b)      Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
Kriteria tertentu yang dimaksudkan adalah syarat mutlak untuk adanya waralaba, kriteria tersebut adalah :
a)      Memiliki ciri khas usaha, artinya suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain yang sejenis dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas di maksud. Misalnya sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan dsb.
b)      Terbukti sudah memberikan keuntungan, maksudnya bahwa usaha tersebut berdasarkan pengalaman pemberi waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5 ( lima ) tahun dan telah mempunyai kiat – kiat bisnis untuk mengatasi masalah – masalah dalam perjalanan usahanya, terbukti masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.
c)      Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yag dibuat secara tertulis, dimaksud dengan standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis adalah  supaya penerima waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama ( standard operational procedure ).
d)     Mudah diajarkan dan di aplikasikan, maksudnya usaha tersebut mudah dilaksanakan sehingga penerima waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajeman yang berkesinambungan yang diberikan oleh pemberi waralaba.
e)      Adanya dukungan yang berkesinambungan, yaitu dukungan dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba secara terus – menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi.
f)       Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar, adalah HKI yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, sudah di daftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.
Menurut Abdulkadir Muhammad, melalui system Franchise ini, kegiatan usaha kecil di Indonesia dapat berkembang secara wajar dengan menggunakan resep, teknologi, kemasan, manajemen pelayanan dan merek dagang/jasa pihak lain dengan membayar sejumlah royalty berdasarkan lisensi franchise.
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut.
a)      Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
b)      Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
c)      Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
d)     Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
e)      Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

4.      Konsorsium
Konsorsium adalah himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama. Perjanjian konsorsium harus memenuhi, setidaknya hal-hal sebagai berikut:
Mencantumkan judul dan nomor proses pengadaan/kontrak serta organisasi Chevron yang melakukan proses pengadaan ini secara tepat dan benar.
a)      Mencantumkan nama dari Konsorsium.
b)      Mencantumkan nama Leader dari Konsorsium dan anggotanya beserta alamat masing-masing. Leader harus diberi wewenang untuk dapat mewakili konsorsium dihadapan pihak ketiga dan di pengadilan.
c)      Mencantumkan peran dan tanggungjawab dari masing-masing anggota konsorsium pada proses pengadaan/kontrak ini.
d)     Mencantumkan besarnya prosentase (%) kepemilikan/kontribusi dari setiap anggota Konsorsium.
e)      Mencantumkam klausul yang menyatakan bahwa “Terlepas dari pembagian tanggunjawab kerja, dan/atau operasi, dan/atau keuangan antara Para Pihak dalam Perjanjian Konsorsium ini, Para Pihak dari perjanjian Konsorsium akan bertanggung jawab secara bersama-sama dan tanggung menanggung (tanggung renteng) kepada (sebutkan nama entitas Chevron yang melakukan proses pengadaan ini) dan kepada siapapun mereka membuat perjanjian-perjanjian untuk pelaksanaan penyerahan barang/jasa sesuai PO/Kontrak untuk _________ref.proses pengadaan No.______ dengan (sebutkan nama entitas Chevron yang melaksanakan proses pengadaan ini), jika ditunjuk sebagai pemenang prose pengadaan ini.”
f)       Mencantumkan klausul yang menyatakan bahwa: “Dalam hal suatu konsorsium dilakukan dengan Perusahaan Nasional dan/atau dengan Perusahaan Asing, perjanjian Konsorsium harus mencantumkan program alih teknologi dari anggota Konsorsium Asing kepada Perusahaan Dalam Negeri anggota Konsorsium dan pernyataan bahwa Perusahaan Dalam Negeri akan mengerjakan minimal 30% (tiga puluh persen) pelaksanaan pekerjaan berdasar ukuran nilai kontrak serta minimal 50% (lima puluh persen) pelaksanaan fisik jasa pengerjaan berdasarkan ukuran nilai jasa pengerjaan akan dikerjakan di wilayah negara Republik Indonesia.
g)      Mencantumkan masa berlaku perjanjian Konsorsium yang setidaknya harus hingga berakhirnya penyerahan Barang/Jasa dan masa jaminannya (jika ada) dalam PO/Kontrak dengan (sebutkan nama entitas Chevron yang melaksanakan proses pengadaan ini) dan pemutusan atau keluarnya setiap anggota konsorsium tidak akan dengan cara apapun meniadakan atau membatasi tanggungjawab dari anggota yang keluar tersebut dan Konsorsium terhadap (sebutkan nama entitas Chevron yang melaksanakan proses pengadaan ini).
h)      Informasi Bank untuk pembayaran invoice.
i)        Alamat surat menyurat.

Dasar Hukum Pembentukan Konsorsium
Konsorsium atau yang biasa di kenal dengan Joint Operation (non integrated system/non-administrative/bukan badan hukum) adalah suatu kesepakatan bersama subjek hukum untuk melakukan suatu pembiayaan, atau kesepakatan bersama antara subjek hukum untuk melakukan suatu pekerjaan bersama–sama dengan porsi-porsi pekerjaan yang sudah ditentukan dalam perjanjian. Konsorsium dalam Hukum Dagang dikenal dengan Persekutuan Perdata (Maatschap). Persekutuan perdata ( Maatschap) bukanlah suatu badan hukum atau rechtpersoon, melainkan hanya dilahirkan dari perjanjian-perjanjian para pendirinya saja (subjek-subjek Hukum). Konsorsium bisa dilakukan antara perusahaan-perusahaan lokal atau pun perusahan lokaldengan perusahaan asing. alah satu !ontoh yang dapat kita lihat untuk konsorsium antara perusahan lokal dengan asing adalah dalam kasus tender pengadaan kapal pendukungkegiatan lepas pantai jenis liquefied petroleum gas floating storage and offloading (LPG & FSO).

0 komentar:

Posting Komentar

 

Live on Journey Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos